Claim Recoveries Berdasarkan Pembayaran Klaim

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan hukum mengenai hukum asuransi tersebar di beberapa produk perundang-undangan, diantaranya yaitu: undang-undang Perasuransian, ketentuan Hukum OJK, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU perseroan, dan produk hukum tehnis lainnya

Selama beberapa tahun terakhir, industri Asuransi di Indonesia tumbuh dengan meningkatnya perolehan premi secara eksponensial. Pertumbuhan premi tersebut juga selaras dengan pertumbuhan kerugian/ klaim yang terjadi. Besaran klaim adalah komponen terbesar biaya yang seharusnya bisa dikendalikan, agar korporasi bisa stabil.

Sebagaimana isi form “SURAT PERNYATAAN PEMBEBASAN KLAIM/ HAK SUROGASI (LETTER OF DISCHARGE), yang berbunyi, sbb :

  1. Apabila dimasa yang akan datang terbukti berdasarkan ketentuan polis, endorsement, dan klausula yang melekat dan/ atau berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku bahwa ternyata PENANGGUNG tidak mempunyai kewajiban untuk membayar klaim tersebut diatas, maka kami akan mengembalikan uang yang kami terima sejumlah tersebut diatas kepada Penanggung;
  2. Memberikan kuasa kepada PENANGGUNG berdasarkan hak subrogasi menuntut ganti rugi kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian

Serangkaian regulasi hukum, mengatur tentang doktrin Business Judgment Rule (BJR), MENGATUR tentang :

  1. UU Perseroan Terbatas: (Pasal 97 ayat (3, 4), Pasal 104 ayat (2, 3), Pasal 108 (1), Pasal 114 ayat (2, 3, 4), Pasal 115 ayat (1, 2).
  2. Peraturan OJK No. 33/PJOK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya terkait dengan kerugian perusahaan. Rumusan Pasal 13 ayat (2) No. 33/PJOK.04/2014

Direksi harus melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan apabila bisa dibuktikan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Bahwa pembayaran klaim sesuai dengan LETTER OF DISCHARGE, dapat ditafsirkan, sebagai berikut:

  1. Kerugian atas pembayaran klaim tersebut adalah masih berpotensi sebagai kerugian kotor, karena mempunyai kemungkinan didapatkan recoveries:
  2. Kemungkinan adanya adanya bukti baru, dimana PENANGGUNG tidak mempunyai kewajiban untuk membayar klaim, atau;
  3. Berhasil mendapatkan recoveries dari pihak lain berdasarkan hak subrogasi.

Secara tehnis, setelah pembayaran klaim tersebut, seharusnya perusahaan dapat melakukan kajian hukum untuk memperkecil kerugian dengan mendasarkan pada ketentuan hukum, berupa:

  1. Due diligence atas peristiwa klaim berdasarkan ketntuan hukum;
  2. Upaya perolehan penagihan kerugian berdasarkan hak subrogasi.

Tentunya Tindakan tersebut, bisa dilakukan oleh lawyer internal dan eksternal, yang menguasai keseluruhan hukum berkaitan dengan hukum dan tehnis asuransi.

Disklaimer:

Ketertarikan pada materi yang terkandung di sini adalah risiko pengguna sendiri. Anda harus menghubungi pengacara di yuridiksi Anda jika Anda memerlukan nasihat hukum. Semua publikasi TDH memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa pernyataan tertulis dari TDH

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required