Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan hukum mengenai hukum asuransi tersebar di beberapa produk perundang-undangan, diantaranya yaitu: undang-undang Perasuransian, ketentuan Hukum OJK, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU perseroan, dan produk hukum tehnis lainnya Selama beberapa tahun terakhir, industri Asuransi di Indonesia tumbuh…
Author: Bambang Trihadianto
Perusahaan Asuransi akrab dengan Hak Subrogasi, berupa hak Perusahaan Asuransi untuk menuntut ganti rugi setelah membayar klaim. Namun, seringkali lalai untuk mempelajari Kembali bukti-bukti berdasarkan prinsip proximate cause dan/ atau mengabaikan hak subrogasinya, atau melakukannya dengan praktik yang salah, yang berakibat Perusahaan Asuransi sering tidak…