Hak tagih berdasarkan subrogasi dan kewajiban pengangkut untuk mempunyai polis liability atas cargo sebagai peluang cob baru dalam all moda transport bagi keselamatan & keamanan penumpang dan/ atau barang yang diangkutnya. Paparan ini khusus terbatas pada hull & machinery dan cargo, maupun all moda transportasi (sebuah tinjauan dari perspektif hukum “asuransi dan moda transportasi cargo”)
Bagaimana Cara penegakkan hak tagih untuk penyelesaian sengketa berdasarkan Hak Subrogasi, Cara penegakkan hak tagih berdasarkan alas hak berdiri sendiri Sebagai pihak ketiga yang dirugikan; dan Meminta kembali benefit klaim yang telah dibayarkan berdasarkan Letter of Discharge, apabila ditemukan bukti baru dimana seharusnya menjadi unclaimable