Itikad Baik dalam Produk Asuransi sesudah masuknya faham Perlindungan Konsumen. Pada perjanjian asuransi, azas itikad baik sebagai dasar dan salah satu prinsip asuransi dalam hukum Indonesia mempunyai 2 rujukkan aturan, yaitu: 1. dalam hukum asuransi, biasanya dinyatakan dalam utmost good faith, yang dinyatakan sebagai berikut :
2. Pasal 1338 KUPerdata, “ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Azas/ prinsip itikad baik atau utmost good faith berubah seiring dengan adanya paham perlindungan konsumen, yang awalnya diinisiasi secara international melalui organ PBB, karena adanya keterbukaan lalu lintas ekonomi antar negara dan konsumen atas produk barang/ jasa, dengan serangakaian regulasi yang terus menerus diperbaharui, melalui aturan, sbb:
Berdasarkan ketentuan internasional tentang perlindungan konsumen tersebut telah diadopsi dan dimasukkan dalam definisis Itikad baik (utmost good faith) dengan perubahan, yaitu :
Sesuai uraian diatas jika ditelaah secara rinci, didalam produk peraturan tersebut, cenderung tumpeng tindih, dimana dalam struktur dan tata urutan produk perundang-undangan, telah diatur berdasarkan KETETAPAN MPR NOMOR III/MPR/2000, yaitu di pasal 2, dan dinyatakan dalam pasal 4 ayat (1), yang menyatakan, sebagai berikut : “Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-Undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebi tinggi”. Full Artikel dalam bahasa Inggris bisa dibaca disini: Utmost Good Faith
Disklaimer: Ketertarikan pada materi yang terkandung di sini adalah risiko pengguna sendiri. Anda harus menghubungi pengacara di yuridiksi Anda jika Anda memerlukan nasihat hukum. Semua publikasi TDH memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa pernyataan tertulis dari TDH |