Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan hukum mengenai hukum asuransi tersebar di beberapa produk perundang-undangan, diantaranya yaitu: undang-undang Perasuransian, ketentuan Hukum OJK, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU perseroan, dan produk hukum tehnis lainnya Selama beberapa tahun terakhir, industri Asuransi di Indonesia tumbuh…

Perusahaan Asuransi akrab dengan Hak Subrogasi, berupa hak Perusahaan Asuransi untuk menuntut ganti rugi setelah membayar klaim. Namun, seringkali lalai untuk mempelajari Kembali bukti-bukti berdasarkan prinsip proximate cause dan/ atau mengabaikan hak subrogasinya, atau melakukannya dengan praktik yang salah, yang berakibat Perusahaan Asuransi sering tidak…