Perusahaan Asuransi akrab dengan Hak Subrogasi, berupa hak Perusahaan Asuransi untuk menuntut ganti rugi setelah membayar klaim. Namun, seringkali lalai untuk mempelajari Kembali bukti-bukti berdasarkan prinsip proximate cause dan/ atau mengabaikan hak subrogasinya, atau melakukannya dengan praktik yang salah, yang berakibat Perusahaan Asuransi sering tidak…